Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Emil Elestianto Dardak selaku Wakil Gubernur Jawa Timur secara simbolis memberikan remisi kepada anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Blitar. Total terdapat 121 anak yang menerima remisi, termasuk 7 anak yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Emil menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap anak tetap mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik setelah nanti kembali ke lingkungan masyarakat.
“Di sini anak-anak mendapatkan pembinaan mental dan pengembangan potensi diri agar kelak mereka menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, serta mampu merenungi kesalahan dengan ketulusan,” ungkap Emil.
Gatot Tri Rahardjo selaku Kepala LPKA Kelas IA Blitar menambahkan bahwa hampir seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Besar remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan, tergantung pada perilaku dan masa pembinaan masing-masing anak.
Gatot juga menyampaikan harapan bahwa pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus memperbaiki diri dan mengembangkan keterampilan yang dimiliki. Ia memastikan bahwa LPKA Kelas IA Blitar selalu berupaya memenuhi hak-hak anak, termasuk hak atas remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku positif selama menjalani pembinaan. (IND/SAN)




