Peredaran narkoba kembali ditemukan di kawasan tambang pasir Blitar. Seorang pria berinisial EP alias Toyek (30) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar di area tambang Sungai Kali Bladak, Kecamatan Nglegok.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Penataran, Kecamatan Nglegok yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas jual beli narkoba di sekitar lokasi tambang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
AKBP Titus Yudho Uly selaku Kapolres Blitar Kota menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka tengah menjalankan aksinya. “Pelaku kami amankan ketika sedang melakukan peredaran narkoba di area tambang pasir,” ungkapnya pada Sabtu (23/08/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari tangan EP, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,32 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah pipet kaca dan sedotan plastik yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe sebagai wadah penyimpanan, serta sebuah ponsel Redmi yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka mengaku baru sekali ini mencoba menjual narkoba. “Dari keterangan yang kami dapat, pelaku menyebutkan dirinya baru pertama kali berjualan,” tegas Kapolres. Meski demikian, kepolisian menduga sabu tersebut diedarkan kepada sopir-sopir truk pasir.
Untuk saat ini, EP ditahan di Mapolres Blitar dan dikenai pasal tindak pidana narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. “Kasus ini belum selesai, masih ada proses penyelidikan lanjutan,” pungkas AKBP Titus. (IND/SAN)




