Perceraian ASN di Kota Blitar Naik, BKPSDM Ingatkan Sanksi bagi yang Tanpa Izin
Gelombang perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya terjadi di wilayah kabupaten, tetapi juga merambah Kota Blitar. Jumlah pengajuan izin cerai dari pegawai pemerintah di kota ini tercatat cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, hingga Oktober tahun ini terdapat 10 permohonan izin cerai yang diajukan oleh ASN atau pasangannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi, menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan tersebut berasal dari pihak perempuan. Dari sepuluh kasus yang tercatat, tujuh diajukan oleh ASN perempuan, sementara sisanya diajukan oleh ASN laki-laki.
“Dari jumlah tersebut, lima permohonan sudah kami keluarkan izinnya, tiga masih dalam proses, dan satu kami tolak karena dinilai masih bisa dimediasi,” ungkap Ika kepada media ini, kemarin.
BKPSDM menolak satu permohonan dengan pertimbangan kepegawaian, sebab masalah rumah tangga yang dihadapi pasangan tersebut dianggap tidak mendasar dan masih dapat diselesaikan tanpa harus bercerai.
Lebih lanjut, Ika mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga ASN. Ketimpangan penghasilan, meningkatnya kebutuhan hidup, serta tekanan pekerjaan kerap memicu perselisihan.
“Masalah ekonomi ini sering kali menjadi akar dari pertengkaran yang berulang,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, Ika juga menyebutkan bahwa komunikasi yang buruk antar pasangan turut menjadi pemicu konflik, meski tidak semuanya berakhir pada gugatan cerai.
Ia menambahkan, isu perselingkuhan kadang muncul di tengah konflik rumah tangga, namun hal tersebut bukanlah penyebab utama dalam sebagian besar kasus.
Berbeda dengan masyarakat umum, ASN yang hendak bercerai harus melalui prosedur kepegawaian khusus. Proses dimulai dari pengajuan izin ke BKPSDM, dilanjutkan dengan klarifikasi serta pembinaan. “Jika alasan perceraian dinilai cukup kuat dan upaya mediasi gagal, barulah izin dapat diteruskan ke Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan,” paparnya.
Ika menegaskan bahwa ASN yang nekat bercerai tanpa izin resmi berpotensi dikenai sanksi disiplin, karena dianggap melanggar etika serta prosedur kepegawaian.
“Kami berupaya agar ASN tetap menjaga integritas, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadinya,” pungkasnya. (HEV/YUN)



