Pemerintahan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wakil Wali Kota Elim Tyu Samba kembali diterpa kabar bohong (hoaks). Setelah sebelumnya muncul isu disharmonisasi antara dua pimpinan daerah itu, kini beredar lagi informasi palsu mengenai surat keputusan (SK) Wali Kota yang disebut-sebut berisi pemangkasan tenaga pendukung lainnya (TPL) hingga 30 persen di setiap dinas.

Kabar ini dengan cepat menyebar di lingkungan aparatur pemerintah dan menimbulkan keresahan, bahkan sempat mengganggu suasana kerja yang sebelumnya berjalan normal. Para tenaga pendukung yang tetap bekerja seperti biasa juga merasa tidak nyaman dengan isu tersebut.

Ika Hadi Wijaya, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Blitar menegaskan bahwa tidak pernah ada SK Wali Kota Blitar terkait pengurangan TPL maupun pekerja outsourcing. Ia memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta administrasi di pemerintahan.

Baca juga:  Dituduh Maling Kambing, Pria di Blitar Tewas Dihakimi Massa

“Mas Wali tidak pernah mengeluarkan SK apa pun yang berkaitan dengan TPL. Jadi, jika ada yang menyebut SK wali kota tentang TPL, silakan tunjukkan dokumennya seperti apa,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Ika menjelaskan, TPL merupakan tenaga non-ASN yang direkrut melalui dua mekanisme, yakni kontrak langsung oleh pengguna anggaran atau melalui penyedia jasa (outsourcing). Kedua mekanisme tersebut, katanya, masih berjalan sesuai aturan dan tidak pernah ada penghentian massal seperti yang diisukan.

“Tidak ada penghentian atau pemangkasan. Semua TPL masih bekerja sampai sekarang,” tegasnya.

Isu pemangkasan tenaga pendukung sebelumnya sempat dikaitkan dengan kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat. Dalam pemberitaan disebutkan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025, yang menyinggung penurunan dana transfer ke daerah tahun 2026.

Baca juga:  Harga Beras di Kota Blitar Meroket Tajam, Tembus Hingga Rp70 Ribu 5 Kg

Namun, Ika menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengaitkan refocusing anggaran dengan kebijakan rasionalisasi TPL di Kota Blitar. Ia juga memastikan bahwa Wali Kota Syauqul Muhibbin tidak pernah menerbitkan SK dengan substansi tersebut.

“Soal pemotongan anggaran itu di luar kewenangan saya. Tapi yang jelas, Mas Wali tidak pernah mengeluarkan keputusan wali kota mengenai rasionalisasi TPL atau outsourcing,” katanya.

Lebih lanjut, Ika menyebut, apabila memang ada pihak yang mengklaim keberadaan SK tersebut, maka dokumennya harus dibuktikan secara hukum. Sebab, nomor surat yang beredar luas tidak sesuai dengan sistem penomoran resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Blitar.

Baca juga:  UMK Kabupaten Blitar 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

“Nomornya saja bukan nomor SK Wali Kota. Kode resmi SK Wali Kota Blitar selalu diawali dengan 100.3.3.3. Kalau bukan itu, berarti bukan produk hukum resmi dari Pemkot Blitar,” terangnya.

Dengan demikian, ia menepis isu adanya SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025 yang diklaim menjadi dasar pemangkasan TPL. Ika memastikan nomor tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi hukum Setda Kota Blitar.

“Sampai saat ini semua tenaga pendukung masih bekerja. Tidak ada SK seperti yang diisukan. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal, begitu pula pelayanan publik,” tegasnya. (HEV/YUN)

Iklan