Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana melelang 47 unit kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional. Kendaraan yang dilelang mencakup 8 mobil, 5 kendaraan roda tiga, 33 sepeda motor, dan 1 buldozer.
Untuk sepeda motor, harga lelang dibuka mulai Rp3 juta, sementara kendaraan lainnya disesuaikan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Sebelum dilelang, seluruh kendaraan telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menentukan harga awal yang objektif dan transparan.
“Kendaraan yang akan dilelang ini meliputi 33 sepeda motor, 5 kendaraan roda tiga, 8 mobil, dan 1 buldozer. Penilaian nilai aset dilakukan oleh KJPP agar jelas dan sesuai sebelum diserahkan kepada KPKNL Malang untuk proses lelang,” ungkap Kurdiyanto, Rabu (11/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kendaraan ini telah digunakan dalam jangka waktu lama, kondisinya masih layak pakai.
Lelang ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang tidak produktif, tetapi juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Blitar menargetkan tambahan pemasukan sebesar Rp660 juta lebih dari hasil lelang tersebut.
Kurdiyanto optimistis bahwa metode lelang ini akan memberikan dampak positif terhadap PAD sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
“Dengan lelang ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, sekaligus menyelesaikan pengelolaan aset yang tidak lagi efisien,” imbuhnya.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 12-13 Desember 2024. Bagi masyarakat yang berminat, proses lelang dapat diikuti secara online melalui situs resmi www.lelang.go.id. (HEV/YUN)