Kepolisian Resor Blitar menetapkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas sebagai fokus utama Operasi Zebra Semeru 2025. AKBP Arif Fazlurrahman selaku Kapolres Blitar menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 64 personel dan berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Seusai Apel Gelar Pasukan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Arif menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan ketertiban lalu lintas melalui tindakan yang lebih terarah. “Dalam operasi ini, 64 anggota kami dikerahkan dan diarahkan untuk memusatkan penindakan pada tujuh bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas,” ujar Arif.

Baca juga:  Lonjakan Produksi Padi di Kota Blitar 2025: Hampir Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu

Tujuh pelanggaran tersebut diantaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang abai terhadap penggunaan sabuk keselamatan, serta pengemudi kendaraan yang masih menggunakan ponsel saat berada di jalan.

Pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran adalah pengendara yang nekat melawan arus, pengendara di bawah umur, pengemudi yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, serta mereka yang berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Arif menjelaskan bahwa Kabupaten Blitar merupakan jalur lalu lintas utama di wilayah selatan Jawa Timur, sehingga intensitas kendaraannya cukup tinggi. Kondisi ini tercermin dari data kecelakaan yang terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Blitar, tercatat 414 kecelakaan selama 10 bulan tersebut. “Dari ratusan kejadian itu, ada lebih dari enam ratus orang yang menjadi korban, dengan 85 di antaranya meninggal dunia,” kata Arif saat memaparkan data. Selain itu, terdapat tiga korban luka berat dan 527 korban luka ringan.

Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2025, Arif berharap angka kecelakaan dapat ditekan serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Ia menegaskan bahwa penindakan di lapangan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan.

Baca juga:  Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Sangat Kecewa

“Selama operasi, kami mengutamakan langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelasnya.

Arif juga menambahkan bahwa sebagian besar penindakan akan memanfaatkan teknologi. “Sekitar 95 persen tindakan dilakukan lewat ETLE mobile, sedangkan tilang manual hanya sekitar lima persen sesuai petunjuk Korlantas,” ungkapnya.

Selain penegakan hukum, operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya layanan administrasi SIM, STNK, dan BPKB. (IND/SAN)

Iklan