Seorang kakek di Blitar dengan inisial PK (74) telah mencabuli 2 anak perempuan yang masih mempunyai hubungan kekekarabatan dengannya. Aksi tak terpuji tersebut dilakukan ketika orang tua korban menitip keduanya kepada PK dan rumah dalam keadaan sepi.
PK atau yang dikenal Mbah N asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tersebut memberikan iming-iming berupa uang kepada korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka mengiming-imingi uang saku kepada korban. Uang yang dia berikan sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Tentunya, uang tersebut diberikan supaya korban bersedia disetubuhi oleh pelaku,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman selaku Kapolres Blitar pada Selasa (6/5/2025).
“Dugaan pencabulan ini dialami oleh anak perempuan berinisial N (13) dan O (11). Keduanya adalah anak yang masih di bawah umur dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka,” lanjutnya.
Kasus ini bisa terungkap setelah si Kakak (N) menulis pesan rahasia untuk ibunya di secarik kertas. Ibu korban yang mengetahui aksi bejat kakek kepada kedua cucunya itu langsung melaporkannya ke polisi.
Arif mengungkapkan peristiwa pelecehan ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada akhir April 2025. Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap PK dan menetapkannya sebagai tersangka.
Arif juga menambahkan bahwa aksi pencabulan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali, namun telah berlangsung beberapa kali sejak Februari hingga Maret 2025. Awalnya korban tidak berani melapor karena takut dengan karakter si Tersangka yang sangat kaku.
Atas perbuatannya, PK akan dikenakan hukuman dengan pidana pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dalam hal ini, tersangka akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IND/SAN)