Menjelang tenggat waktu kewajiban sertifikasi Cek Halal BPJPH untuk produk kosmetik dan obat-obatan pada 17 Oktober 2026, sektor farmasi di Indonesia mulai berbenah.

Tidak hanya industri manufaktur, apotek ritel hingga instalasi gizi rumah sakit kini dituntut untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Langkah ini diambil guna memastikan rantai pasok produk kesehatan terjamin kehalalannya hingga ke tangan konsumen.

Fokus Sertifikasi: Layanan dan Pencegahan Kontaminasi

Auditor Halal LPH LPPOM, Fadila, menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada apotek memiliki karakteristik unik dibandingkan industri makanan. Fokus utama audit bukanlah pada produk akhir racikan (seperti puyer), melainkan pada prosedur layanan dan fasilitas untuk mencegah kontaminasi bahan non-halal.

“Audit akan fokus pada potensi kontaminasi dan kelengkapan prosedur tertulis. Namun, logo halal tidak bisa dipasang pada puyer racikan karena resepnya tidak baku,” ujar Fadila dalam keterangannya yang dikutip inilahcom, Minggu (8/2/2026).

Baca juga:  VUE.ID: Kenali Perbedaan Gelang Emas 22K dan 24K Sebelum Membeli

Beberapa poin krusial dalam penerapan halal di apotek meliputi:

  • Pemisahan Fasilitas: Alat racik seperti mortar dan sink (tempat cuci) harus dibedakan antara bahan bebas babi dan bahan yang mengandung unsur babi/turunannya.
  • Penanganan Produk: Produk yang belum jelas status halalnya tetap boleh dijual, asalkan disimpan terpisah atau dibungkus rapat untuk mencegah kontaminasi silang. Jika terjadi tumpahan, area wajib disterilkan sesuai prosedur syariah.

Regulasi dan Tantangan Lapangan

Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 135 beleid tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produk, tetapi juga jasa terkait, termasuk penyimpanan, pendistribusian, dan penjualan—yang menjadi aktivitas utama apotek.

Meski bertujuan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, kebijakan ini menuai respons beragam. Perkumpulan Pengusaha Apotek Indonesia (PPAI) menyuarakan keberatan terkait mekanisme pelaksanaannya.

“Kami tidak dilibatkan dalam kebijakan ini oleh pemerintah dan menganggap bahwa inisiatif ini merugikan para pemilik apotek ritel mandiri,” tulis pernyataan resmi PPAI.

Mereka menilai inisiatif yang didorong oleh perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) melalui aplikasi tertentu tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi UU Jaminan Produk Halal, sehingga diperlukan dialog lebih lanjut antara pemerintah dan pelaku usaha.

Peluang Industri Farmasi Nasional

Di tengah tantangan regulasi, momentum wajib halal 2026 membuka peluang besar bagi industri farmasi nasional. Fadila menyarankan industri untuk mulai melakukan riset dan pengembangan (R&D) menggunakan bahan aktif dari sumber yang jelas kehalalannya, seperti sel inang hewan halal atau media fermentasi bebas babi.

Baca juga:  8 Jenis Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa spesifik terkait obat yang belum jelas status halalnya secara massal, namun prinsip kedaruratan (darurat syar’i) masih menjadi rujukan jika belum tersedia alternatif obat halal yang setara.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, asosiasi apotek, dan industri farmasi menjadi kunci. Jika dikelola dengan baik, ekosistem farmasi halal tidak hanya memberikan ketenangan batin bagi pasien, tetapi juga menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing industri kesehatan Indonesia.

Iklan