Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa ratusan warga binaan yang berasal dari Blitar, namun sedang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak dapat memberikan suara mereka dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar pada Pilkada 2024. Meski demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Endah Yuni Endrawati, menyampaikan bahwa keterbatasan ini hanya berlaku untuk Pilkada Kabupaten Blitar, sedangkan dalam Pilgub Jatim, hak suara warga binaan tetap dihormati dan dapat disalurkan. “Untuk Pilbup Blitar, mereka tidak bisa mencoblos, tetapi mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub Jatim,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).
Saat ini, KPU Kabupaten Blitar belum memiliki data terbaru mengenai jumlah warga binaan asal Kabupaten Blitar yang berada di lapas, tetapi menurut data yang dihimpun beberapa bulan lalu, tercatat ada sekitar 279 warga binaan yang berasal dari wilayah tersebut. Endah menambahkan bahwa angka ini bersifat dinamis karena jumlah warga binaan dapat berubah setiap bulan seiring dengan adanya warga yang keluar atau masuk lapas.
Keputusan untuk membatasi partisipasi warga binaan dalam Pilbup Blitar ini diambil setelah berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur. Salah satu alasan utama adalah karena lapas tempat mereka ditahan berada dalam wilayah administrasi Kota Blitar, sehingga KPU Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas tersebut.
“Lapas Blitar berada di wilayah administratif Kota Blitar, sehingga TPS khusus didirikan oleh KPU Kota Blitar. Dengan demikian, warga binaan asal Kabupaten Blitar tidak bisa menyalurkan hak suara mereka untuk Pilbup Blitar,” jelas Endah.
Meski demikian, KPU Kota Blitar akan tetap mendirikan TPS khusus di lapas tersebut untuk memastikan warga binaan dapat menyalurkan suara mereka dalam Pilgub Jatim. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemilihan meskipun hak pilih untuk Pilbup Blitar tidak dapat digunakan.
Sebetulnya, para warga binaan asal Kabupaten Blitar masih bisa ikut dalam Pilbup Blitar jika mereka diizinkan untuk keluar dari lapas dan memilih di TPS asal mereka. Namun, karena alasan keamanan dan regulasi, pihak lapas tidak memungkinkan hal tersebut terjadi.
Situasi ini menimbulkan dilema, tetapi dipandang sebagai langkah yang paling tepat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban selama proses Pilkada. (hev/yun)