Penolakan sejumlah SPBU swasta untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina akhirnya terungkap ke publik. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.

Pada awal kebijakan diberlakukan, Bahlil menyampaikan bahwa pihak pengusaha SPBU non-Pertamina akan melakukan pembelian BBM dari Pertamina dalam kurun waktu tujuh hari, terhitung sejak 19 September 2025. Namun hingga Rabu (1/10/2025), fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun SPBU swasta yang benar-benar melaksanakan pembelian itu.

Ahmad Mutasyar selaku Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa meskipun ada komitmen awal, hingga 30 September 2025 tidak ada realisasi pembelian. “Awalnya memang sudah tercapai kesepahaman dengan sejumlah pengelola SPBU swasta terkait impor BBM. Akan tetapi, sampai akhir September, tidak satu pun yang merealisasikan pembelian ke Pertamina,” jelasnya.

Baca juga:  Penolakan Warga Setempat Gagalkan Transmigrasi Tiga Keluarga Blitar ke Kalimantan Tengah

Alasan Penolakan SPBU Swasta

Ahmad menambahkan, penyebab utama penolakan tersebut terkait kandungan etanol dalam base fuel impor yang disediakan Pertamina. BBM dasar yang ditawarkan itu memiliki kadar etanol sebesar 3,5 persen.

Menurutnya, secara aturan hal ini masih diperbolehkan. “Meski regulasi tidak melarang, para pengelola SPBU swasta enggan memasarkan BBM dengan campuran etanol,” tegasnya.

Sebelumnya, dua SPBU swasta, yaitu Vivo dan APR, dikabarkan tertarik membeli BBM dari Pertamina. Akan tetapi, salah satunya batal karena kendala birokrasi internal sehingga pada akhirnya keduanya memutuskan mundur.

Upaya Pemerintah Mencari Jalan Tengah

Bahlil sempat mengemukakan adanya win-win solution yang ditawarkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak akan menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta, tetapi mereka diberi kesempatan untuk membeli stok langsung dari Pertamina.

“Pemerintah mengarahkan agar SPBU swasta mengambil pasokan BBM dari Pertamina sebagai solusi dari keterbatasan kuota impor,” terangnya.

Namun, dua pekan setelah kebijakan diumumkan, belum terlihat transaksi nyata dari pihak swasta.

Base Fuel dan Kandungan Etanol

Base fuel sendiri merupakan bahan bakar hasil penyulingan minyak mentah di kilang yang belum dicampur zat aditif. Normalnya, bahan ini masih murni tanpa tambahan pembersih mesin atau peningkat oktan.

Baca juga:  Pendaftaran CPNS Blitar Diperpanjang Buntut E-Materai Error

Dalam kasus Pertamina, base fuel impor yang ditawarkan sudah memiliki kandungan etanol 3,5 persen dan hal inilah yang tidak diterima oleh SPBU swasta karena dinilai tidak sesuai kebutuhan pasar mereka.

Negosiasi Masih Terbuka

Meski demikian, Ahmad menyebut bahwa peluang kerja sama masih ada. “SPBU swasta tetap membuka ruang negosiasi jika pada pengiriman berikutnya Pertamina mampu menyediakan BBM yang sesuai karakteristik kebutuhan mereka,” tegasnya.

Situasi ini menambah panjang polemik distribusi energi nasional. Kini publik menunggu langkah lanjutan dari Pertamina dan Kementerian ESDM dalam menemukan titik temu agar distribusi BBM berjalan lebih stabil. (IND/SAN)

Iklan