Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengkritik dengan keras instruksi Presiden Jokowi yang mengusulkan agar masyarakat beralih ke kerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai respons terhadap tingginya tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Menurut ASPEK Indonesia, kebijakan tersebut dinilai sebagai tindakan berlebihan dan tidak didukung oleh dasar yang kuat.

“Kami melihat kebijakan ini dengan campuran perasaan aneh, lucu, dan berlebihan. Pertanyaannya, dari mana Presiden Jokowi mendapatkan dasar yang mendukung pandangannya bahwa WFH memiliki dampak signifikan dalam mengurangi polusi udara?” ujar Mirah Sumirat, yang menjabat sebagai Presiden ASPEK Indonesia. Tanggapannya tersebut disampaikan kepada media pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, di Jakarta.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH, meskipun dilaksanakan secara ketat, tidak akan memiliki dampak jangka panjang dalam menangani masalah polusi udara. Bahkan, ia menyuarakan keprihatinan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu interaksi sosial masyarakat serta merugikan pertumbuhan ekonomi. “Langkah ini berpotensi mengakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja dan berkurangnya penghasilan bagi banyak pekerja,” tambahnya.

Baca juga:  Prasetyo Edi Dilaporkan ke Polisi Akibat Dugaan Lecehkan Masyarakat Brebes

Dalam konteks ini, Mirah Sumirat mengingatkan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjalankan pendekatan yang lebih inklusif. Ini mencakup melibatkan semua pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan yang berpotensi berdampak besar pada masyarakat.

Ia berfokus pada pentingnya berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, terutama dalam ranah ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pendapat dan masukan dari perwakilan pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam lembaga kerja sama Tripartit perlu didengar dan diperhitungkan.

Meskipun ASPEK Indonesia sangat mendukung partisipasi dalam solusi penanganan masalah polusi udara, Mirah Sumirat menyuarakan keprihatinan tentang dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan WFH yang diterapkan begitu saja. Ia menilai bahwa perlunya suatu keputusan yang lebih cermat serta memperhitungkan dampak-dampak yang mungkin terjadi.

Baca juga:  Masih Jadi Primadona, Banyak Orang Memilih Mudik dengan Kereta Api

Upaya Presiden Jokowi dalam mengatasi polusi udara terlihat jelas setelah kualitas udara di Jakarta memburuk secara signifikan pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Pada saat itu, tingkat Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) mencapai angka 156 dengan status “tidak sehat”.

Sebagai tanggapan, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas pada Senin, 14 Agustus 2023. Dalam rapat tersebut, keputusan diambil untuk menerapkan kebijakan WFH dalam skala 75 persen atau 25 persen, yang akan diterapkan mulai bulan September 2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut menambahkan pandangan terkait penerapan kebijakan WFH ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku wajib bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Safari Ramadhan PDM Kota Blitar Salurkan 180 Paket Bantuan Pangan

Meskipun demikian, ia memberikan pengecualian untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, yang diharapkan tetap memberikan layanan dengan hadir di kantor.

“Kami akan tetap memastikan bahwa layanan pelayanan publik, perencanaan, dan berbagai aspek penting lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Iklan