WFH ASN di Blitar Segera Berlaku, Absensi Dipantau Secara Digital

Pemantauan WFH ASN di Blitar (ilustrasi gambar dibuat oleh AI ChatGPT)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menyiapkan sistem absensi berbasis digital untuk aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan work from home (WFH).

Sistem ini memanfaatkan aplikasi guna memantau kehadiran pegawai secara real time. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) dari Bupati Blitar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa mekanisme absensi ASN selama WFH nantinya tetap dilakukan secara digital dari rumah masing-masing.

Menurutnya, sistem tersebut dinilai efisien dan tidak menghadapi kendala berarti karena sebelumnya telah digunakan saat masa pandemi.

Baca juga:  Tarif Parkir Mahal di Blitar Dikeluhkan, Wali Kota Soroti Celah Aturan Perda

“ASN tetap melakukan absensi dari rumah melalui aplikasi. Sistem ini pada dasarnya sudah pernah kami jalankan saat pandemi, sehingga secara teknis tidak ada kendala berarti,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesiapan sistem ini didukung oleh data ASN yang telah terintegrasi dengan baik, termasuk data berbasis nama dan domisili. Meski demikian, penyesuaian tetap diperlukan apabila terjadi perubahan data pegawai.

Oleh karena itu, BKPSDM sebelumnya juga telah meminta ASN untuk melakukan perekaman absensi digital.

Data by name by domisili yang dimiliki dinilai mampu meningkatkan akurasi sistem absensi. Saat ini, tahapan yang dilakukan tinggal penyesuaian, termasuk memasukkan titik lokasi rumah ASN satu per satu sebagai bagian dari sistem.

Baca juga:  Tambahan Anggaran Rp 12 Miliar, Dinas PUPR Blitar Genjot Perbaikan Jalan Rusak

“Dengan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut, kehadiran ASN saat menjalankan WFH tetap dapat dipantau secara akurat. Hal ini diharapkan mampu menjaga kinerja pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menyampaikan bahwa secara perencanaan, kebijakan WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan.

Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan direncanakan berlangsung setiap hari Jumat.

Pemkab Blitar menegaskan bahwa kesiapan sistem absensi digital ini menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan WFH. Langkah tersebut diharapkan tidak mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Imbas Tuntutan Transparansi, Masuk Pantai Serang Gratis Sambil Menunggu Audit Keuangan

“Rencananya, sehari WFH dalam seminggu, yakni Jumat. Namun, sampai saat ini masih menunggu SE bupati, karena masih ada beberapa revisi pada surat edaran tersebut,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan