Sebanyak lebih dari 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Blitar untuk sementara waktu tidak dapat beroperasi setelah dikenai suspensi.

Penghentian operasional sementara ini dilakukan karena sebagian besar dapur yang melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan serta standar pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan surat Pemberhentian Sementara Operasional (PSO) bernomor 841/D.TWS/03/2026, jumlah SPPG di Kabupaten Blitar yang terkena suspensi diperkirakan mencapai sekitar 36 unit.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa ada dua penyebab utama yang membuat sekitar 36 SPPG tersebut harus dihentikan sementara operasionalnya. Temuan ini berasal dari hasil pemantauan yang dilakukan tim Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga:  Komisi I DPRD Kota Blitar Tekankan Ketersediaan Obat di RSUD Mardi Waluyo Harus Terjamin

“Dari hasil monitoring, terdapat dua hal utama. Pertama, sebagian SPPG belum memiliki perizinan lengkap, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN,” jelas Khusna.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar itu menegaskan bahwa SPPG yang saat ini disuspensi masih berpeluang kembali beroperasi, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

Menurutnya, sebagian pengelola SPPG sebenarnya sudah mulai mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Namun hingga saat ini proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih berada dalam tahap pengajuan sehingga membutuhkan waktu sebelum dapur kembali beroperasi.

“Ada yang sudah dalam proses pengurusan. Kalau tidak salah sekitar 39 SPPG sedang mengurus izin. Namun izin tersebut harus diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi melalui sistem OSS sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Penutupan sementara sejumlah SPPG ini diakui berdampak pada distribusi program MBG di Kabupaten Blitar. Pasalnya, keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak penerima program tersebut.

Meski demikian, langkah penertiban tetap dianggap penting agar setiap unit usaha memiliki legalitas yang jelas.

Selain menyangkut aspek administrasi, perizinan juga berkaitan erat dengan jaminan kualitas makanan yang diproduksi. Pemerintah ingin memastikan bahwa makanan yang disediakan bagi anak-anak benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

Baca juga:  Kuota Belum Terpenuhi, Pemkot Blitar Percepat Pendataan Penerima Becak Listrik untuk Lansia

“Dengan izin yang lengkap, kualitas makanan yang dihasilkan SPPG dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga untuk meminimalkan potensi munculnya kasus makanan yang tidak layak,” ujar Khusna.

Terkait batas waktu penyelesaian proses perizinan, Khusna mengaku hingga kini belum menerima informasi detail mengenai tenggat yang diberikan kepada para pengelola SPPG.

Meski begitu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk membantu mempercepat proses tersebut.

Ia menambahkan, percepatan pengurusan izin akan dioptimalkan setelah Lebaran. Pemerintah Kabupaten Blitar juga akan mendorong pengelola SPPG agar segera menuntaskan seluruh proses administrasi yang diperlukan.

“Kami tentu tidak ingin anak-anak yang selama ini menerima manfaat program ini justru tidak mendapatkannya. Itu sangat disayangkan,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan