Masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan elpiji subsidi atau LPG 3 kilogram menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan aturan yang mengarahkan ASN menggunakan elpiji non subsidi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, mengakui bahwa hingga saat ini masih ada ASN di Kota Blitar yang memanfaatkan elpiji subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, jika melihat peruntukannya, penggunaan elpiji subsidi oleh ASN dinilai kurang tepat. Pasalnya, LPG 3 kilogram memang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

Baca juga:  Layanan Makin Optimal, Kunjungan RSUD Mardi Waluyo Naik Lebih dari 50 Persen

“Memang masih ada yang menggunakan elpiji subsidi. Harapannya mereka bisa beralih ke elpiji non subsidi,” ujar Parminto, Senin (9/3/2026).

Sebagai langkah konkret, Pemkot Blitar berencana menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan elpiji bagi ASN. Tujuan utamanya adalah mendorong para ASN yang saat ini masih memakai LPG subsidi agar beralih menggunakan elpiji non subsidi.

Ia menjelaskan bahwa dalam petunjuk pelaksanaan yang berlaku, elpiji subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu. Bahkan, pada tabung LPG 3 kilogram juga tercantum keterangan bahwa gas tersebut ditujukan untuk masyarakat miskin.

Baca juga:  Tak Ditemui Bupati Blitar, Pendemo Emosi Mencoba Robohkan Pagar Kantor

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan distribusi elpiji subsidi dapat lebih tepat sasaran. “LPG 3 kilogram sudah memiliki peruntukan dan sasaran yang jelas,” jelasnya.

Sebagai alternatif, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, termasuk ASN, dianjurkan untuk menggunakan elpiji non subsidi. Pilihannya tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari tabung 5 kilogram hingga 12 kilogram.

Perbedaan antara elpiji subsidi dan non subsidi juga dapat dikenali dari warna tabungnya. Tabung LPG subsidi berwarna hijau yang sering disebut sebagai “melon”, sedangkan elpiji non subsidi memiliki warna merah muda atau pink.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Sapi di Blitar Dibekuk, Sudah Gasak 10 Lokasi

Sesuai ketentuan yang berlaku, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani. Sementara itu, sektor seperti restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian skala besar, jasa pengelasan, laundry, dan usaha lainnya disarankan menggunakan elpiji non subsidi. (HEV/YUN)

Iklan