Kabar baik datang untuk para pekerja di Kabupaten Blitar. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar untuk tahun 2026 akhirnya ditetapkan mengalami kenaikan setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Blitar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.567.744. Angka ini meningkat sekitar Rp153 ribu dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.413.974.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dengan demikian, secara resmi UMK Kabupaten Blitar mengalami kenaikan sebesar Rp153.770 dari tahun sebelumnya. Meski naik, besaran UMK ini tidak jauh berbeda dari angka yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar telah mengajukan usulan UMK 2026 sebesar Rp2.550.073,85. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (19/12).
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, hingga serikat pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Santi Miarni selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat sejumlah usulan nilai alpha yang berbeda dari masing-masing unsur.
Ia menyampaikan bahwa perwakilan APINDO mengusulkan nilai alpha 0,5, sementara dari unsur pekerja ada yang mengusulkan hingga 0,9. “Ada juga unsur lain yang mengajukan alpha 0,7. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan bersama, akhirnya disepakati menggunakan alpha 0,7,” jelasnya.
Menurut Santi, hasil kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kabupaten Blitar tahun 2026. Selanjutnya, Disnaker Kabupaten Blitar akan melaporkan keputusan gubernur tersebut kepada Bupati Blitar sekaligus melakukan koordinasi lanjutan.
Disnaker juga berencana melakukan sosialisasi UMK ke perusahaan-perusahaan agar ketentuan upah minimum dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. “Sosialisasi ini penting supaya baik pengusaha maupun pekerja memiliki pemahaman yang sama terkait UMK,” ungkap Santi.
Ia menambahkan, UMK perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penerapan UMK di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnaker Kabupaten Blitar berharap kenaikan UMK 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.
Terkait pengawasan, Santi menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka posko pengaduan khusus untuk pelanggaran UMK. Namun demikian, mekanisme penyelesaian jika terjadi pelanggaran telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak membentuk posko khusus UMK karena belum ada arahan dari kementerian maupun provinsi. Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (IND/SAN)




